Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buwas: Penyidik tidak Bisa Diatur

Buwas memastikan penyidiknya ingin secepatnya menangani dan menyelesaikan penyidikan kasus ini kendati kedua komisioner KY meminta menunda jadwal.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Buwas: Penyidik tidak Bisa Diatur
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso atau karib disapa Buwas mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti perihal penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki (ketua) dan Raufiqurrahman Syahuri dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin merupakan hakim yang mengabulkan perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK.

Kedua komisioner KY dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizal, Senin, 13 Juli 2015. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan dilakukan sesuai Hari-H Lebaran.

Buwas memastikan penyidiknya ingin secepatnya menangani dan menyelesaikan penyidikan kasus ini kendati kedua komisioner KY tersebut meminta menunda jadwal pemeriksaannya hingga sesuai Hari Lebaran.

Sebab, saat ini penyidik Bareskrim mempunyai banyak PR penanganan perkara.

"Boleh saja minta. Tetapi penyidik punya pertimbangan lain. Ya, kami jangan diatur. Karena memang ada aturan yang mengatur penyidik," tandasnya.

Menurutnya, yang mempunyai kewenangan mengatur jadwal pemeriksaan tersangka adalah penyidik. Dan tersangka lah yang menyesuaikan jadwal pemeriksaannya itu.

"Artinya begini, penyidik tidak bisa diatur tanggalnya. Mereka yang tentukan. Bukan mereka (tersangka) yang menentukan penyidik. Jangan dibalik-balik, bukan diatur yang bersangkutan. Penyidik berharap pemeriksaannya sebelum Hari Lebaran," ujarnya. (coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas