Buwas: Penyidik tidak Bisa Diatur
Buwas memastikan penyidiknya ingin secepatnya menangani dan menyelesaikan penyidikan kasus ini kendati kedua komisioner KY meminta menunda jadwal.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso atau karib disapa Buwas mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti perihal penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki (ketua) dan Raufiqurrahman Syahuri dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin merupakan hakim yang mengabulkan perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK.
Kedua komisioner KY dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizal, Senin, 13 Juli 2015. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan dilakukan sesuai Hari-H Lebaran.
Buwas memastikan penyidiknya ingin secepatnya menangani dan menyelesaikan penyidikan kasus ini kendati kedua komisioner KY tersebut meminta menunda jadwal pemeriksaannya hingga sesuai Hari Lebaran.
Sebab, saat ini penyidik Bareskrim mempunyai banyak PR penanganan perkara.
"Boleh saja minta. Tetapi penyidik punya pertimbangan lain. Ya, kami jangan diatur. Karena memang ada aturan yang mengatur penyidik," tandasnya.
Menurutnya, yang mempunyai kewenangan mengatur jadwal pemeriksaan tersangka adalah penyidik. Dan tersangka lah yang menyesuaikan jadwal pemeriksaannya itu.
"Artinya begini, penyidik tidak bisa diatur tanggalnya. Mereka yang tentukan. Bukan mereka (tersangka) yang menentukan penyidik. Jangan dibalik-balik, bukan diatur yang bersangkutan. Penyidik berharap pemeriksaannya sebelum Hari Lebaran," ujarnya. (coz)