Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Johan Budi Imbau agar Gubernur Sumatera Utara Kooperatif

Mungkin dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datang lah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johan Budi mengimbau Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Sedianya Gatot diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara dalam kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (13/7/2015) lalu.

"Mungkin dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datang lah," ujar Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Dalam panggilan sebelumnya, Gatot tidak hadir tanpa keterangan. Johan mengatakan, KPK akan kembali memanggil Gatot untuk diperiksa pada 22 Juli 2015.

"Pertama kan dari informasi, surat belum sampai ke yang bersangkutan. Ini kita periksa kembali," kata Johan.

Johan mengatakan, KPK masih akan mengembangkan kasus tersebut. Setelah menetapkan lima orang dalam operasi tangkap tangan dan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka, KPK masih membidik pihak lainnya yang terkait kasus ini.

"Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup maka siapapun akan ditindak," kata Johan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain Kaligis, dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekretaris, dan Syamsir Yusfan, sebagai tersangka.

KPK pun telah meminta Dirjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas