Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapimnas II PPP Putuskan Menolak Pilkada Serentak Ditunda

"Dengan demikian berpotensi batal demi hukum jika dilakukan gugatan atasnya," kata Isa.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rapimnas II PPP Putuskan Menolak Pilkada Serentak Ditunda
Ist
Ketua SC Rapimnas II PPP Isa Muchsin didampingi Achmad Baidlowi, Wasekjen DPP PPP, memberikan keterangan pers tentang hasil Rapimnas di Jakarta, Selasa (14/7/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II di Jakarta 13-14 Juli 2015. Rapimnas PPP kubu M. Romahurmuziy ini berakhir hari ini, Selasa (14/7/2015), dengan sejumlah keputusan.

Ketua SC Rapimnas II PPP Isa Muchsin menjelaskan sejumlah keputusan itu. Antara lain, Rapimnas II PPP menolak wacana penundaan pilkada dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan UU No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

"Selanjutnya Rapimnas II PPP meminta Pemerintah dan KPU segera mengatasi masalah-masalah yang berpotensi menghambat pelaksanaan pilkada serentak 2015 di sejumlah daerah," kata Isa Muchsin dalam keterangan pers yang didampingi Wasekjen PPP Achmad Baidlowi.

Merujuk pada pasal 23 ayat (3) UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang berbunyi: “Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri …”, hal mana telah dijabarkan dalam PKPU No. 9 tahun 2015 Bab IV tentang Pendaftaran pasangan calon, sebagaimana disebutkan khususnya dalam pasal 34 ayat (1): “KPU berkoordinasi dengan menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan partai politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran pasangan calon”.

Maka menurut Isa, aturan ini contradictio in terminis dengan pengaturan khusus (lex spesialis) di pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 9 tahun 2015 tentang keharusan in kracht atau ishlah untuk partai politik yang surat keputusan tentang kepengurusannya tengah dipersengketakan.

"Dengan demikian berpotensi batal demi hukum jika dilakukan gugatan atasnya," kata Isa.

Maka dari itu, Rapimnas II PPP mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 9 tahun 2015, khususnya ketentuan terkait kepengurusan partai politik yang bersengketa, dengan tetap mengacu kepada yurisdiksi yang dimiliki oleh Menteri sebagaimana diatur di dalam UU No. 2 tahun 2008 jo. UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, yang dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hal mana atas revisi tersebut DPP PPP telah mengusulkan materi revisi untuk mendapat tanggapan segera dari KPU.

Berita Rekomendasi

Isa juga menegaskan Rapimnas II PPP menyampaikan somasi terbuka kepada KPU RI, yang akan diikuti oleh somasi terbuka seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP tingkat provinsi dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPP tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti Pemilukada 2015, agar dalam penyusunan PKPU sebagai revisi PKPU No. 9 tahun 2015 tetap mengacu kepada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Menurut Isa, sesuai Muktamar VIII PPP tanggal 15-17 Oktober 2014 di Surabaya yang telah memenuhi persyaratan AD/ART PPP sesuai ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang berbunyi: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”.

Serta SK Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No. 120/B/2015/PT.TUN.JKT pada 10 Juli 2015 dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya maka Rapimnas II PPP menyatakan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya sebagai satu-satunya kepengurusan yang sah dan berhak mengikuti pemilu 2015.

"Karena itu, Rapimnas II PPP menyatakan apa yang disebut sebagai kepengurusan PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dan Achmad Dimyati Natakusumah tidak memiliki basis legal apapun untuk menandatangani dokumen legal apapun dalam proses Pemilukada 2015 di Republik Indonesia, dus karenanya seluruh dokumentasi terkait PPP dan Pemilukada 2015 yang ditandatangani keduanya atau yang menjadi turunan tanda tangan keduanya batal demi hukum untuk digunakan sebagai tindakan administrasi pemerintahan di tingkatan manapun," katanya.

Selain itu, Rapimnas II PPP menyatakan kesiapan PPP di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya untuk berpartisipasi sepenuhnya di dalam proses Pemilukada 2015 secara legal dan fair, tertib, damai, transparan, jujur dan adil.

"Rapimnas II PPP, menyikapi situasi politik mengandung dinamika yang sangat tinggi, mendukung dan memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP PPP untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka penyelamatan demokrasi prosedural dalam rangka Pemilukada 2015, sepanjang dilandaskan kepada AD/ART PPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," kata Isa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas