Komjen Buwas: Kalau Kabareskrim Salah Nanti Diperiksa Internal
Hal ini menyusul adanya penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Ketua dan Komisioner KY
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso kembali angkat bicara soal pernyataan dari mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Achmad Syafii Maarif (Buya Syafii) yang meminta dirinya dicopot dari jabatan Kabareskrim.
Hal ini menyusul adanya penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Ketua dan Komisioner KY atas laporan pencemaran nama baik hakim sarpin.
"Beliau kan menyampaikan keinginannya supaya saya dicopot, dan itu sudah dijawab pak Kapolri tadi, bahwa ada prosedurnya. Nanti kalau memang Kabareskrim salah, ya akan diperiksa internal tapi kan dibuktikan dulu ada tidak kesalahan Kabareskrim," kata Budi Waseso, Rabu (15/7/2015) di Polda Metro.
Budi Waseso menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan permintaan agar dirinya dicopot sebagai Kabareskrim, menurut mantan Kapolda Gorontalo itu, siapa saja boleh meminta agar salah satu pejabat dicopot dari jabatannya asalkan ada aturan dan prosedurnya.
"Tidak masalah, siapapun punya hak dan boleh minta pejabat dicopot tapi harus ada aturan dan prosedurnya. Apa alasannya untuk dicopot, jangan karena alasan ketidaksukaan pribadi pada Kabareskrim," tegasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Achmad Syafii Maarif menyatakan kegerahannya atas tindakan Bareskrim Polri yang menetapkan Ketua KY, Suparman Marzuki beserta komisionernya, Taufiqqurahman Sahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin Rizaldi.
Buya Syafii menilai langkah penegak hukum yang mudah menersangkakan pihak tertentu di lembaga negara terkesan melukai publik dan hukum.