Haeruddin: OC Kaligis Perintahkan Anak Buahnya Hapus Data Saat Gary Ditangkap KPK
Kata Haerudin, Yenny langsung menelepon Kaligis saat Gary ditangkap.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haeruddin Masaro, pengacara Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary, mengatakan Otto Cornelis (OC) Kaligis langsung memerintahkan penghapusan data saat kliennya itu diketahui ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Haeruddin, Kaligis memerintahkan anak buahnya yang juga pengacara Yenny Octarina Misnan untuk menghapus berkaitan perkara yang sedang ditangani Gary di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Haeruddin menjelaskan itu usai bertemu Gary. Kata Haerudin, Yenny langsung menelepon Kaligis saat Gary ditangkap.
"Sampai terakhir Mama Yen (Yenny, red) yang lagi diperiksa di atas, dia telepon 'Prof (Kaligis, red), itu ditangkap Gary di sana'. "Wah hapus cepat datanya'," beber Haeruddin di KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Haerudin yakin Yenny diperiksa KPK lantaran rekaman percakapan tersebut sudah disadap. Yenny masuk dalam daftar saksi yang diperiksa KPK bersama rekannya sesama lawyer di kantor Kaligis, Yurinda Tri Achyuni.
Selain itu, Haerudin juga mengungkapkan bahwa istri Gubernur Sumut, Evi Susanti, adalah orang yang selalu berperan dalam mengontak Gary. Evi juga lah yang menyerahkan uang kepada Kaligis untuk diserahkan kepada panitera PTUN Medan.
"(Evi) sama Gary nggak pernah sama sekali (memberi uang). Gary hanya mengurusi administrasi misalnya sidang," tutur Haeruddin.
Haeruddin yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Gary mengatakan kliennya itu tidak berperan dalam menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
Haeruddin menuding Kaligis otak di balik penyerahan rasuah itu. Buktinya, Kaligis langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan terlebih dahulu.
"Mana mungkin dia dijadikan tersangka tanpa ada bukti yang cukup," kata dia.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan dan dua pengacara sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan OC Kaligis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.