Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Pengacara OC Kaligis Samakan KPK dengan Tim Keramat 5 di Era Orde Baru

Hal tersebut dikatakan oleh Johnson karena KPK diniali telah melakukan hal sewenang-wenang terhadap OC Kaligis.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Pengacara OC Kaligis Samakan KPK dengan Tim Keramat 5 di Era Orde Baru
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Anggota tim pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan saat menyerahkan bukti pelanggaran hak asasi yang dilakukan oleh KPK kepada Ketua Komisioner Komnas HAM, Nurcholis di Jakarta, Jumat (24/7/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan, menyamakan KPK dengan Tim Keramat 5 dan Keramat 7 yang dikenal di zaman Orde Baru.

Hal tersebut dikatakan oleh Johnson karena KPK diniali telah melakukan hal sewenang-wenang terhadap OC Kaligis.

"KPK ini seperti Tim Keramat 5 dan Keramat 7. Kalau dulu tuduhannya kiri dan komunis, sekarang tuduhannya korupsi," ujarnya saat pertemuan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Menurutnya, KPK sebagai penegak hukum tidak dapat memperlakukan seorang tersangka dengan perlakuan yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Bukti bahwa penyidik KPK tidak dapat menunjukkan surat penahanan pada saat terjadinya penangkapan tidak dapat dibenarkan, kata Johnson.

"Sekalian saja KPK buat pengadilan sendiri, hukum sendiri dan undang-undang sendiri kalau cara yan g dilakukan seperti itu," tambahnya.

Selain itu, Johnson juga menambahkan bahwa KPK yang tidak mengizinkan tim kuasa hukum dan juga keluarga untuk menjenguk OC Kaligis pada hari lebaran lalu, merupakan tindakan yang sudah melanggar hak asasi manusia.

"Semua orang ingin beribadah dan bertemu keluarga pada saat lebaran. Ini kok malah tidak ada yang boleh masuk? Ini sudah pelanggaran HAM," kata Johnson.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas