Pengacara Kaligis Bilang KPK Ancam Kliennya
ancaman itu setelah Kaligis enggan memberikan keterangan saat diperiksa.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humphrey Djemat mengatakan, kliennya diancam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan dikenakan pasal menghalangi penyidikan.
Menurut Kuasa hukum tersangka Otto Cornelis Kaligis itu, ancaman itu setelah Kaligis enggan memberikan keterangan saat diperiksa.
"Dalam pemeriksaan terakhir, karena OCK tidak mau menjawab pertanyaan, akhirnya dari pihak pemeriksa mengatakan 'kalau gitu pak OCK kita tambahkan satu pasal lagi. Pasal 21, menghalangi penyidikan'," ujar Humphrey saat dihubungi, Sabtu (25/7/2015).
Humphrey menganggap, pernyataan penyidik tersebut sengaja dilontarkan untuk menekan Kaligis.
Hal tersebut, kata Humphrey, menunjukkan adanya paksaan dari penyidik yang ingin Kaligis banyak bicara dalam pemeriksaan.
"Bukan kah ini untuk menjatuhkan mental, membuat orang tidak percaya diri sehingga mau melakukan apa yang diinginkan pemeriksa," kata Humphrey.
Padahal, kata Humphrey, keterangan dari Kaligis tidak begitu diperlukan jika KPK memang memegang bukti yang kuat bahwa Kaligis terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN di Medan.
Tekanan tersebut, kata dia, justru menunjukkan KPK kurang percaya diri pada alat bukti yang dimilikinya.
"Kalau bukti sudah kuat, tidak usah lagi paksa OCK berbicara. Bicara atau tidak bicara sama saja, kan sudah ada dua alat bukti yang kuat," ujar dia.
Saat ini, Kaligis mengajukan sikap penolakan untuk diperiksa sebagai saksi mau pun tersangka. Menurut Humphrey, daripada memaksa Kaligis memberi keterangan, lebih baik kasus ini segera dibawa ke pengadilan.
"Biar di pengadilan saja. Daripada kita berspekulasi ini, kita tidak tahu persis apa (bukti) yang dimiliki KPK. Kita lebih setuju 40 hari diselesaikan daripada ditekan-tekan untuk bicara," kata Humphrey.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)