Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Bareskrim Periksa Dua Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat

"Besok itu pemeriksaan terakhir sebelum berkas perkara dilimpahkan," kata Victor.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Besok, Bareskrim Periksa Dua Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PENGELEDAHAN KANTOR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Lantai 20, Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (18 /6/2015). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Di antaranya rumah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan dua unit rumah mantan Deputi Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RP (Raden Priono) dan DH (Djoko Harsono) dua tersangka dugaan korupsi penjualan Kondensat, Selasa (28/7/2015), besok, akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan pemeriksaan besok merupakan pemeriksaan terakhir terhadap keduanya.

"Besok dua tersangka ‎(RP dan DH) diperiksa, besok itu pemeriksaan terakhir sebelum berkas perkara dilimpahkan," kata Victor, Senin (27/7/2015) di Mabes Polri.

Victor melanjutkan dalam pemeriksaan besok, dua tersangka akan diperiksa untuk diklarifikasi ‎atas keterangan-keterangan dari tersangka HW yang diperiksa di Singapura.

"Resume sudah mau selesai, kalau perkiraan kerugian negara keluar minggu ini, ya minggu ini tahap satu ke Kejaksaan, atau paling lambat minggu depan," tambahnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas