Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Sampai Dua Pekan, Berkas Penyidikan Bekas Walikota Makassar P21

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Sampai Dua Pekan, Berkas Penyidikan Bekas Walikota Makassar P21
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin memakai baju tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015). Ilham Arief ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun 2006-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak sampai dua pekan hari kerja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka bekas Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Berkas penyidikan Ilham Arief dinyatakan selesai dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).

"Iya (P21)," ujar Ilham Arief di KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Terkait pemeriksaan hari ini, Ilham mengaku tinggal melengkapi berkas. Ilham pun mengaku bersyukur karena proses pemeriksaanya berjalan cepat.

"Sudah kooperatif semua. Saya secara pribadi pun mengharapkan bahwa proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum," ujar Ilham.

Ilham sendiri baru diperiksa pada 10 Juli 2015. Ilham akhirnya mau diperiksa KPK usai gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Amat Khusairi menilai penetapan tersangka Ilham oleh KPK telah sah karena memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Berita Rekomendasi

Hakim Amat juga membantah dalil pemohon yang menganggap bahwa status penyelidik dan penyidik KPK tidak sah.

Ilham Arief sebelumnya sempat menang melawan KPK. Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan Arief lantaran KPK dianggap tidak bisa menghadirkan bukti penetapan Ilham sebagai tersangka.

KPK kemudian mencabut Sprindik dan mengembalikan barang bukti yang telah disita. Tidak berselang lama, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas