Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: Sulit Bebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati

Kedatangan perwakilan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina ke Kejaksaan Agung untuk membahas nasib terpidana mati Mary Jane.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Agung: Sulit Bebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati
AFP PHOTO
Petinju legendaris Filipina, Manny Pacquiao berdoa bersama terpidana mati asal negara tersebut, Mary Jane Veloso di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan perwakilan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina ke Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015), disambut baik ‎Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Pertemuan ini akan membahas kelanjutan kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso yang lolos dari eksekusi hukuman mati tahap dua bulan April lalu. Namun, Prasetyo memastikan sulit membeaskan Mary Jane.

"‎Saya tegaskan lagi, apapun misalnya permintaan dari mereka untuk membebaskan MJ (Mary Jane) sulit dilakukan, karena dia terbukti menyelundupkan (narkoba, red) ke Indonesia," ujar Prasetyo.

Prasetyo menambahkan apabila pengadilan Filipina memutuskan Mary sebagai korban perdagangan manusia, itu juga sulit untuk menjadi alasan membebaskan hukuman Mary di Indonesia.

"Putusannya itu mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi," tambah Prasetyo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas