Jaksa Agung: Sulit Bebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati
Kedatangan perwakilan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina ke Kejaksaan Agung untuk membahas nasib terpidana mati Mary Jane.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan perwakilan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina ke Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015), disambut baik Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Pertemuan ini akan membahas kelanjutan kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso yang lolos dari eksekusi hukuman mati tahap dua bulan April lalu. Namun, Prasetyo memastikan sulit membeaskan Mary Jane.
"Saya tegaskan lagi, apapun misalnya permintaan dari mereka untuk membebaskan MJ (Mary Jane) sulit dilakukan, karena dia terbukti menyelundupkan (narkoba, red) ke Indonesia," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan apabila pengadilan Filipina memutuskan Mary sebagai korban perdagangan manusia, itu juga sulit untuk menjadi alasan membebaskan hukuman Mary di Indonesia.
"Putusannya itu mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi," tambah Prasetyo.