Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usung Mantan Napi, PKB Ingin Pecah Kebuntuan di Pilkada Semarang

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusung Soemarmo bersama Zubair Safawi di Pilkada Semarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Usung Mantan Napi, PKB Ingin Pecah Kebuntuan di Pilkada Semarang
NET
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusung Soemarmo bersama Zubair Safawi di Pilkada Semarang. Soemarmo diketahui pernah tersangkut kasus korupsi.

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding mengakui pihaknya mengusung pasangan tersebut. Seingatnya, Soemarmo mendapatkan putusan bebas.

"Secara hukum tidak ada masalah lagi. Setahu saya ya," kata Karding ketika dihubungi, Selasa (29/7/2015).

Selain itu, Karding mengatakan pasangan tersebut dimajukan untuk memecah kebuntuan. Pasalnya, di Semarang, PDI-P telah mencalonkan walikota ataupun wakilnya. "Ini didorong supaya ada kompetisi, track recordnya baik," tuturnya.

Soemarmo, kata Karding, juga memiliki elektabilitas yang baik. Usulan dari daerah juga memunculkan nama Soemarmo.

"Berdasarkan masukan tokoh daerah yang ada dan KPU membolehkan hukum formal tidak ada masalah," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

‎Sebelumnya, dalam putusan kasasi, hukuman bagi Soemarmo bertambah menjadi 3 tahun penjara. Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Soemarmo dan justru menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Soemarmo.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama Sekda Kota SemarangAkhmad Zaenuri melakukan tipikor yakni memberi uang senilai Rp 304 juta kepada anggota DPRD Kota Semarang mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Semarang 2012.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas