Jokowi Minta Menkes dan Kepala BPJS Konfirmasi Fatwa MUI
Menkes dan Kepala BPJS diminta mengonfirmasi fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait BPJS Kesehatan, baik sistem dan pengelolaan dananya.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri kesehatan Nila F Moeloek dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Fahmi Idris segera berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia, menyusul fatwa mereka yang mengatakan sistem BPJS Kesehatan dan pengelolaan dananya tak sesuai fikih.
"Presiden tugaskan Menteri Kesehatan dan Kepala BPJS untuk melakukan dialog dengan MUI, meminta konfirmasi dan klarifikasi dua hari lalu," ungkap Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Menkes dan Kepala BPJS akan berdialog dengan MUI pekan depan, usai pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Hasil dialog tersebut akan disampaikan Menkes dan Kepala BPJS ke Presiden Jokowi.
Beberapa hari lalu MUI menyita perhatian publik setelah mengeluarkan pernyataan bahwa penyelenggaraan BPJS Kesehatan dianggap melanggar prinsip syariah karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (pertaruhan) dan riba (rente).
Fatwa MUI tersebut diputuskan berdasar pembahasan ulama di Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2015 di Tegal, Jawa Tengah. MUI menyarankan pemerintah membentuk BPJS syariah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menilai, MUI terlalu sering mengobral fatwa. Ia membandingkan MUI dengan lembaga pemberi fatwa di Mesir yang dalam satu tahun hanya mengeluarkan dua sampai tiga fatwa.