Tiba di Polda, Tersangka Dwelling Time Hanya Senyum
Imam Aryanta yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok tiba di Mapolda
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Barang Modal Kementerian Perdagangan Imam Aryanta yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Priok tiba di Mapolda Metro Jaya.
Ia langsung digiring ke Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah sebelumnya tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Korean Air sekitar pukul 20.00 WIB. Saat kasus tersebut mencuat, Imam kebetulan sedang melakukan dinas ke Kanada dan Amerika Serikat dan direncanakan tiba di tanah air, Sabtu (1/8/2015).
Ia dijemput Satgas Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus dwelling time dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya dengan menunggang kendaraan Toyota Innova berwarna metalik. Saat tiba di depan Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 21.00 WIB, tampak Imam duduk di bangku tengah diapit dua orang polisi.
Kemudian sosok berambut ikal dan berkacamata keluar dari mobil tersebut didamping polisi. Tampak ia mengenakan jaket coklat dan berdiri sesaat didepan gedung Direskrimsus Polda Metro Jaya dengan kawalan polisi, setelah itu ia langsung dibawa ke ruang penyidikan "permisi, permisi," kata petugas yang menggiringnya.
Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun tatkala sejumlah awak media menghadangnya. Imam hanya melemparkan senyum kepada awak media yang sudah menunggunya sejak siang.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka diantaranya seorang pekerja harian lepas berinisial MU di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian seorang calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisial MK, Kasubdit Barang Modal Bukan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IM, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.