Pekan Depan, Penyidik Bareskrim Datangi Proyek Cetak Sawah di Ketapang
Kasubdit III Tipidkor Bareskrim, Kombes Cahyono Wibowo, mengatakan penyidik akan meninjau lokasi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit III Tipidkor Bareskrim, Kombes Cahyono Wibowo, mengatakan penyidik akan meninjau lokasi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, pekan depan.
Peninjauan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012 sampai 2014. Tersangka kasus ini adalah mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Upik Rosalina Wasrin (URW).
"Pekan depan kami berencana meninjau lokasi proyek cetak sawah di Ketapang. Semoga didapatkan bukti-bukti pendukung," terang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Selain itu, Cahyono menambahkan pihak penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sejauh ini saksi yang diperiksa ada 40 orang.
Upik ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah. Menurut penyidik penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai.
Sehingga hasilnya tak sesuai ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah. Sehingga Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Selain menetapkan tersangka pada Upik, penyidik telah menyita uang tunai Rp69 miliar lebih dari rekening PT Sang Hyang Seri. Uang tersebut merupakan sebagian uang proyek pencetakan sawah yang diperoleh dari keuntungan tujuh perusahaan BUMN.