Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Perburuhan Diminta Perketat Izin PHK Saat MEA Berlaku

Pengadilan Perselisihan Perburuhan akan menjadi lini terdapan melindungi Tenaga kerja saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal 2016.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pengadilan Perburuhan Diminta Perketat Izin PHK Saat MEA Berlaku
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah Polwan dilibatkan pada pengamanan unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat di pintu gerbang Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (11/5). Dalam aksinya ratusan buruh ini menuntut hakim adhoc bersikap netral dan profesional dalam sidang perselisihan antara buruh dengan pengusaha PT Sukandana Jaya di Pengadilan Hubungan Industrial. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Perselisihan Perburuhan akan menjadi lini terdapan melindungi Tenaga kerja saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan diresmikan pada awal tahun 2016 nanti.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, perlindungan terpenting meminimalisasi pemberian ijin pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan ke Pengadilan Perselisihan Perburuhan.

Karena itu, kata Irma, Pengadilan Perselisihan Perburuhan harus memperketat syarat pemberian ijin PHK yang diajukan pengusaha terhadap buruhnya.

"Pengetatan pemberian ijin PHK dapat berdampak pada kesiapan Indonesia dalam menghadapi bonus demografi yang sedang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2045 mendatang," tegas dia kepada Tribun, Selasa (4/8/2015).

Kalau tidak, Irma mengingatkan, dampaknya dengan pemberian ijin PHK, bertambahnya jumlah pengangguran. Dan pada akhirnya berakibat pada membengkaknya beban Negara dalam menyediakan lapangan kerja.

Sebaliknya, jika benar diterapkan pengetatan ijin PHK saat MEA nantinya, Indonesia Akan benar-benar menikmati bonus demografi itu, yang akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19 sampai 45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas