Pengadilan Perburuhan Diminta Perketat Izin PHK Saat MEA Berlaku
Pengadilan Perselisihan Perburuhan akan menjadi lini terdapan melindungi Tenaga kerja saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) awal 2016.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Perselisihan Perburuhan akan menjadi lini terdapan melindungi Tenaga kerja saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan diresmikan pada awal tahun 2016 nanti.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, perlindungan terpenting meminimalisasi pemberian ijin pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan ke Pengadilan Perselisihan Perburuhan.
Karena itu, kata Irma, Pengadilan Perselisihan Perburuhan harus memperketat syarat pemberian ijin PHK yang diajukan pengusaha terhadap buruhnya.
"Pengetatan pemberian ijin PHK dapat berdampak pada kesiapan Indonesia dalam menghadapi bonus demografi yang sedang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2045 mendatang," tegas dia kepada Tribun, Selasa (4/8/2015).
Kalau tidak, Irma mengingatkan, dampaknya dengan pemberian ijin PHK, bertambahnya jumlah pengangguran. Dan pada akhirnya berakibat pada membengkaknya beban Negara dalam menyediakan lapangan kerja.
Sebaliknya, jika benar diterapkan pengetatan ijin PHK saat MEA nantinya, Indonesia Akan benar-benar menikmati bonus demografi itu, yang akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19 sampai 45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.