Honggo Wongso Diperiksa di Singapura 7 Agustus
Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan walau tersangka kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno (HW) berada di Singapura
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan walau tersangka kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno (HW) berada di Singapura namun HW masih dinilai kooperatif.
"HW sekarang masih kooperatif mau diperiksa sebagai tersangka pada 7 Agustus 2015 nanti, saya dan penyidik akan ke Singapura lagi memeriksa dia," kata Victor, Rabu (5/8/2015).
Nantinya apabila tiba-tiba HW enggan diperiksa maka Victor pun tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum sepanjang yang bisa dilakukan olehnya.
Menurutnya hingga koordinasi terakhir saat ini, kuasa hukum HW sudah mengetahui akan adanya pemeriksaan pada 7 Agustus 2015 nanti.
"Kuasa hukumnya sudah tahu, kan kalau kamu mau periksa komunikasi dulu sama kuasa hukumnya. Saya kira ini tidak bisa ditunda lagi, kalau ditunda berarti mempersulit," tegasnya.
Untuk diketahui awal Agustus 2015 ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana kembali memeriksa tersangka kasus korupsi penjualan kondensat Honggo Wendratno (HW) di Singapura.
Rencananya pemeriksaan terhadap HW yang juga mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu akan dilakukan di Singapura pada 7 Agustus mendatang.
Hal itu turut dibenarkan pula oleh Kasubdit Money Laundring Dittipideksus, Kombes Golkar Pangraso, Senin (27/7/2015) di Mabes Polri.
"Pemeriksaan terhadap HW masih diperlukan. Akan kami periksa sebagai tersangka," kata Golkar.
Diutarakan Golkar, HW kembali diperiksa lantaran pada pemeriksaan sebelumnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 8 Juli 2015 lalu, yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui HW saat ini berada di salah satu rumah sakit Singapura untuk menjalani perawatan penyakit jantungnya
Saat pemeriksaan pertama di KBRI, HW diperiksa sebanyak 50 pertanyaan dalam kapasitas sebagai saksi.
Lalu pemeriksaan hari kedua, HW diketahui jatuh dari kamar mandi dan kondisi keadaannya kian memburuk.
Hari ketiga saat hendak dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kuasa hukum HW menolak pemeriksaan. Akhirnya penyidik Bareskrim pulang kembali ke Indonesia.
Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan tiga orang tersangka yaitu HW, Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.
Selain ketiganya, penyidik juga tengah membidik dua tersangka baru yang identitasnya masih dirahasiakan.
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.