Sanksi Terhadap Parpol Tidak Ajukan Calon Harus Diatur
Sanksi administrasi menurut Ida, memungkinkan bagi partai politik tidak dapat memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam pilkada
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ida Budhiati mengatakan perlunya undang-undang yang mengatur tentang sanksi partai politik yang tidak memajukan calon kepala daerah dalam pilkada jika hal tersebut diperlukan.
"Bagaimanapun semuanya harus diatur dalam undang-undang. Apakah nantinya mengatur tentang sanksi administrasi atau sanksi lainnya," ujar Ida di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/8/2015)
Sanksi administrasi menurut Ida, memungkinkan bagi partai politik tidak dapat memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam pilkada berikutnya.
Namun dirinya mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai usulan agar pilkada tetap harus berjalan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan partai politik yang tidak mengusung kader menjadi bakal calon kepala daerah. Padahal, salah satu tugas partai politik adalah menyiapkan calon pemimpin.
"Tugas parpol salah satunya adalah kaderisasi dan menyiapkan calon pemimpin, baik itu sebagai kepala daerah, anggota DPR, DPD, serta calon presiden dan wakil presiden," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Pemilihan kepala daerah di tujuh daerah terancam batal digelar pada 9 Desember tahun ini karena di masing-masing daerah hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar.