BNN Bongkar Dua Sindikat Nigeria yang Pekerjaan Perempuan Indonesia
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar dua jaringan peredaran gelap Narkoba
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar dua jaringan peredaran gelap Narkoba yang digawangi oleh sindikat internasional asal Nigeria.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, kedua kasus tersebut melibatkan wanita sebagai kurir narkotika.
"Motif penyelundupannya pun hampir serupa. Para tersangka menggunakan tas wanita yang didindingnya disisipkan ratusan gram sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan 6.642 gram narkotika golongan I jenis sabu dan empat orang tersangka," kata Deddy di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Sementara itu, seorang wanita berinisial I tertangkap tangan memiliki dua kardus besar berisi 13 buah tas wanita yang dibagian dinding tasnya terdapat sabu dengan berat total 3.980 gram. Tersangka diamankan petugas di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok, Jumat (26/6).
Kepada petugas I mengaku diperintah oleh kekasihnya, warga negara Nigeria, berinisial N (DPO). Dimabuk kepayang dengan sang kekasihnya, I lantas manut menuruti rayuan N untuk menjadi kurir Narkoba.
Sementara sang pujaan hati melarikan diri, I digelandang petugas beserta barang bukti ke Kantor BNN Cawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, I terancam pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, kasus bermotif serupa berhasil diungkap BNN. Seorang kurir wanita berinisial N diamankan petugas dikawasan Paseban, Jakarta Pusat, saat membawa satu koli besar tas wanita berisi 984 gram sabu, Kamis (30/7). Rencananya tas-tas tersebut akan diantar kerumah seorang pria berinisial W yang berlokasi tak jauh dari tempat penangkapan.
Pengembangan dilakukan dan W berhasil diamankan dikediamannya. Dilokasi penangkapan, petugas menemukan tas yang didalamnya berisi empat bungkus sabu seberat 768 gram.
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas mengantongi nama lain berinisial F. F diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dari tangan F petugas menyita barang bukti lainnya berupa 910 gram sabu.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah sebanyak 2.662 gram sabu. Kepada petugas N mengaku diperintah oleh seorang pria Nigeria yang belum diketahui keberadaannya. Setiap transaksi, N mendapat upah sebesar Rp. 500 ribu sementara W mendapat upah sebesar Rp. 1,5 juta setiap penjualan 100 gram.
Untuk kasus ini, N dijanjikan upah sebesar 30 juta oleh seseorang berinisial Y (DPO) namun sudah terlebih dahulu tertangkap oleh petugas BNN. Angka yang tak seberapa jika dibandingkan dengan hukuman yang harus mereka tanggung saat ini.
Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN menghimbau seluruh masyarakat agar lebih mewaspadai upaya para sindikat Narkotika yang kerap merekruit perempuan Indonesia sebagai bagian dari sindikat dengan cara memberi iming-iming imbalan yang menggiurkan bahkan menjadikannya istri.