Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Satu-satunya Tersangka Payment Gateway ‎

Hingga berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka tunggal yakni Denny Indrayana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Denny Indrayana  Satu-satunya Tersangka Payment Gateway  ‎
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berbulan-bulan menyidik perkara dugaan korupsi pada implementasi sistem pembayaran paspor secara elektronik (Payment Gateway).

Hingga berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri hanya menetapkan satu tersangka tunggal yakni Denny Indrayana.

"Memang tersangkanya hanya satu, tersangkanya Pak Denny ‎saja. Tapi nanti pasti berkembang," ucap Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Minggu (9/8/2015).

Menurut orang nomor satu di Bareskrim ini, meski tersangkanya baru Denny namun masih terbuka kemungkinan ada tersangka baru lantaran kasus ini terus didalami penyidik.

"‎Kasus ini terus kami dalami, termasuk ke perusahaan rekanan (vendor) dan pihak bank juga yang menampung uang sebelum masuk ke kas negara," ungkapnya.

Lebih lanjut mengenai berkas Denny, Kejaksaan Agung kini telah meneliti berkas tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan berkas sudah diterima pada Kamis (6/8/2015) kemarin dan saat ini masih diteliti jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Berita Rekomendasi

Tonny melanjutkan, pihak Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menganalisa dan menentukan sikap. Serta maksimal dua minggu untuk menyampaikan ke penyidik Bareskrim apakah berkasnya itu sudah memenuhi syarat (P21) atau perlu dilengkapi (P19).

"Berkas Denny sudah diterima Kamis sore kemarin, sekarang masih diteliti di Pidsus," ucapnya, Minggu (9/8/2015).

Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas