Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Urus Praperadilan, Kuasa Hukum Bupati Morotai Tak Bisa Dampingi Kliennya

sidang kriminalisasi kliennya yang dilakukan KPK tak perlu digelar

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Urus Praperadilan, Kuasa Hukum Bupati Morotai Tak Bisa Dampingi Kliennya
Kompas.com/Anton Abdul Karim
Bupati Morotai, Rusli Sibua, turun langsung memimpin PNS kerja bakti mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung Sail Morotai. Nampak pada gambar, bupati menanam sebuah tanaman di median jalan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Achmad Rifai kuasa hukum Bupati nonaktif Pulau Morotai, Rusli Sibua mengatakan sidang kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak bisa dilaksanakan sebelum ada keputusan dari sidang praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Menurutnya, sidang kriminalisasi kliennya yang dilakukan KPK tak perlu digelar.

"Ini kriminalisasi, tanggal 26 Juni ditetapkan tersangka, tanggal 25 Juni sprindik baru dikeluarkan oleh KPK. Sidang (Tipikor) ini tak bisa dilaksanakan," kata Rifai saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya Hakim Supriyono memutuskan menunda sidang perdana pada 6 Agustus 2015 lalu. Penundaan saat itu dilakukan lantaran Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua tak didampingi Penasihat Hukum yang tengah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015 lalu.

Dia diduga memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu, sebagai imbalan agar dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Lembaga antirasuah ini menjerat orang nomor satu di Pulau Morotai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Dalam perkembangannya, Rusli melalui Kuasa Hukum, Achmad Rifai telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rifai mengaku siap dan akan membeberkan fakta gugatan keberatan atas kasus yang menjerat kliennya itu menjadi tersangka.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas