Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Segera Serahkan Putusan PK Perkara Supersemar ke Ketua PN Jaksel

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan kebijakan eksekusi ganti rugi akan menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MA Segera Serahkan Putusan PK Perkara Supersemar ke Ketua PN Jaksel
Warta Kota/henry lopulalan
JUMPAPRES - Jurubicara Mahkamah Agung Suhadi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (7/1/2015). Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera mengirimkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung terkait perkara penyelewengan beasiswa Supersemar.

Surat putusan MA itu akan dikirimkan segera kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam kasus ini, mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya, serta Yayasan Beasiswa Supersemar menjadi pihak tergugat.

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan kebijakan eksekusi ganti rugi akan menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya jelaskan bahwa proses perkara, baik kasasi maupun PK, setelah melalui koreksi, putusan akan dikirimkan ke PN pengaju, dalam kasus ini PN Jaksel. Kemudian PN Jaksel akan memberitahukan pada pihak berperkara, baik pada pemohon maupun termohon," kata Suhadi di kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).

Kemudian, kata Suhadi, setelah putusan resmi diberikan ke pihak-pihak terkait, PN Jaksel memberikan kesempatan pada pihak yang kalah untuk secara sukarela menjalankan isi putusan. Bila pihak yang menang belum menerima haknya, pemohon dapat meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi.

"Nanti secara detail di dalam putusan, berdasarkan putusan itulah ketua PN akan melaksanakan eksekusi. Adapun pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh jaksa," kata Suhadi.

Sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, atas tergugat I, mantan Presiden RI, HM Soeharto (serta ahli warisnya) dan tergugat II, Yayasan Supersemar. Namun, dalam putusan itu terjadi salah ketik nominal angka ganti rugi yang harus dibayarkan tergugat.

Berita Rekomendasi

Setelah diperbaiki dalam pemeriksaan PK, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila 1 dollar AS sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas