Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Tak Gunakan Pasal Menghalangi Penyidikan untuk OC Kaligis

Berkas penyidikan tersangka Otto Cornelis Kaligis dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik Tak Gunakan Pasal Menghalangi Penyidikan untuk OC Kaligis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka Otto Cornelis Kaligis dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tak ada perubahan pasal sangkaan untuk Kaligis.

Kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan, mengatakan kendati sebelumnya berkali-kali menolak diperiksa, penyidik tidak juga menyangka Kaligis menggunaklan Pasal 21 yakni menghalang-halangi proses penyidikan.

"Di dalam surat pelimpahan itu sangat jelas pasal-pasalnya tidak berubah. Tidak ada pasal pencucian uang, maupun Pasal 21 menghalang-halangi proses penyidikan," kata Johnson di KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Selain pelimpahan berkas, Kaligis juga menerima surat perpanjangan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Kasus Kaligis terkait operasi tangkap tangan satgas KPK terhadap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, Sumatera Utara. Pentugas KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura dari ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Ikut diamankan satu pengacara yang bekerja di kantor pengacara Kaligis.

Penyidik telah menetapkan delapan tersangka di kasus ini di antaranya Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, Dermawan Ginting, Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, OC Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya Kaligis disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Toinadk Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas