Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Tersangka Terkait Kasus Penimbunan Sapi di Tangerang

Apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, maka orang nomor satu di Bareskrim ini mengaku akan menindak tegas para pelakunya

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Belum Ada Tersangka Terkait Kasus Penimbunan Sapi di Tangerang
ist
Ilustrasi sapi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan status tersangka dalam dugaan penimbunan sapi siap potong di dua lokasi terpisah di Tangerang.

"Nanti dalam prosesnya dulu, kalau terjadi tindak pidana nanti kami tindaklanjuti‎," kata Budi Waseso, Kamis (13/8/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso melanjutkan ‎dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menduga kelangkaan daging sapi yang terjadi saat ini bisa saja memang sengaja diciptakan.

Apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana, maka orang nomor satu di Bareskrim ini mengaku akan menindak tegas para pelakunya.

"Nanti dilihat, ada pidananya atau tidak. Selain pidana bisa kena denda juga. Sabar dulu ini kan masih pemeriksaan awal," tambahnya.

Terpisah Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono melanjutkan nantinya apabila ada tersangka maka bisa dikenakan Undang-undang ‎Perdagangan karena terjadi dugaan penimbunan.

"Bisa kena pidana, karena itu kan menimbun. Harusnya sudah layak jual tapi ditimbun‎. Bisa kena Pasal 29 Undang-Undang No 7 tahun 2014 tentang Pangan," tambah Suharsono di Polda Metro.

BERITA TERKAIT

Untuk diketahui, para pelaku penimbunan bahan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan terancam didenda Rp 50 miliar dan kurungan penjara 5 tahun.

‎Terhadap mereka para pelaku penimbunan tersebut terancam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada pasal 107 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang atau penimbunan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Sementara pasal yang mengatur adanya larangan bagi para pelaku usaha untuk melakukan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting diatur pada pasal 29 ayat 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas