Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juan Felix Tampubolon: Pak Harto dan Keluarga Tak Menanggung Denda Rp 4,4 Triliun

Pengacara Juan Felix Tampubolon mengatakan Soeharto dan ahli warisnya tak wajib menanggung denda Rp 4,4 triliun yang dikenakan ke Yayasan Supersemar.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Juan Felix Tampubolon: Pak Harto dan Keluarga Tak Menanggung Denda Rp 4,4 Triliun
Net
Beasiswa Supersemar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya tak wajib menanggung denda Rp 4,4 triliun yang dikenakan kepada Yayasan Supersemar, berdasar putusan Mahkamah Agung.

Demikian disampaikan pengacara keluarga Soeharto, Juan Felix Tampubolon. Ia mengklaim MA sudah merivisi putusan terkait dugaan penyalahgunaan dana beasiswa oleh Yayasan Supersemar.

"MA sudah meralat (putusan, red). Gugatan terhadap Pak Harto dan keluarganya tidak terbukti. Jadi yang dihukum hanya yayasan saja. Artinya keluarga tidak terkait dengan kewajiban putusan MA," ungkap Juan Felix kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Belum lama ini MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung terkait penyelewangan dana beasiswa Yayasan Supersemar dengan tergugat I, mantan Presiden Soeharto, dan tergugat II, Yayasan Supersemar.

"Perlu dijelaskan, dalam perkara ini ada dua tergugat, pertama HM Soeharto dan yang kedua Yayasan Supersemar. Jadi, yang dihukum adalah Yayasan Supersemar," ujar juru bicara MA, Suhadi, saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).

Menurut Suhadi, ahli waris tidak termasuk sebagai tergugat sehingga tidak dikenai putusan. Meski demikian, salinan putusan resmi akan lebih menjelaskan mengenai siapa yang dikenai sanksi ganti rugi.

Berita Rekomendasi

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan pengadilan akan memanggil Kejaksaan Agung dan Yayasan Supersemar untuk membicarakan metode pembayaran denda yang telah ditetapkan berdasar putusan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas