Kejagung Belum Berhasil Lacak Aliran Dana Bansos Sumut
Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini tim Satgasus Kejagung masih belum berhasil melacak aliran dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011-2013 yang diduga diselewengkan.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin menuturkan untuk menelusuri aliran dana, maka pada Selasa (18/8/2015) penyidik akan bergerak ke Sumut.
"Tim baru akan ke Sumut Selasa depan, nanti dari situ baru diketahui aliran dananya," kata Turin, Kamis (13/8/2015) di Kejagung.
Untuk diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sekitar Rp 98 miliar dana bansos yang belum dipertanggungjawabkan Pemprov Sumut.
Setelah diverifikasi, dana yang belum dipertanggungjawabkan ternyata berjumlah Rp 43,718 miliar.
Berdasarkan informasi beberapa media lokal dan organisasi wartawan di Sumut tercatat ikut menerima dana bansos pada 2012 dan 2013.
Pada laporannya, BPK mencatat ada 13 media, ikatan wartawan, dan individu di Sumut yang memperoleh dana bansos.
Turin melanjutkan, pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam perkara Bansos Sumut. Namun dipastikan dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka.
"Sekarang ini masih sprindik (surat perintah penyidikan) umum. Kami ambil langkah hati-hati demi menghindari upaya praperadilan oleh tersangka. Penentuan tersangka tidak akan lama. Sudah cukup alat bukti, Kejagung akan segera tetapkan," tegasnya.
Sampai dengan minggu ini, terkait kasus Bansos di Sumut, Kejagung sudah memeriksa 12 saksi diantaranya Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Asisten Pemerintahan Sumut Silain Hadiloan, dan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Rencananya pekan depan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot akan diperiksa sebagai saksi karena ia menjabat sebagai Kepala Daerah saat penyaluran dana bansos dilakukan di Sumut.
Bahkan Gatot sempat meminta perkara dugaan penyelewengan dana bansos di Sumut diserahkan ke KPK, namun itu ditolak Kejagung.
Gatot beralasan kasusnya minta dilimpahkan ke KPK karena ia menduga ada muatan politis serta penyidikan dana bansos Sumut di Kejagung rawan pemerasan.