Komisi Yudisial: Penyandang Diasbilitas Kerap Diperlakukan Tak Adil di Peradilan
Perlakuan tak adil masih dirasakan penyandang diasbilitas saat menempuh jalur hukum, meski statusnya sebagai korban kejahatan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perlakuan tak adil masih dirasakan penyandang diasbilitas saat menempuh jalur hukum, meski statusnya sebagai korban kejahatan. Demikian ujar komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh.
"Tak bisa dipungkiri, penyandang disabilitas masih diperlakukan secara tidak adil, khususnya ketika mereka menempuh upaya hukum melalui jalur peradilan," beber Imam dalam seminar menyoal kesetaraan penyandang disabilitas dalam sistem peradilan di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).
Menurut Imam, pengorbanan ganda harus dirasakan penyandang disabilitas. Pada satu sisi ia menjadi korban kejahatan, tapi di sisi menjadi korban atas stigma negatif dan ketertutupan akses keadilan akibat pemaknaan dan penafsiran sempit penegak hukum.
Imam memandang penegak hukum terkesan malas dan sulit merekonstruksi hukum untuk mengadili pelaku. Mereka acap beralasan korban tidak dapat memberikan kesaksian memadai, sehingga proses peradilan tidak diteruskan.
Ketua KY, Suparman Marzuki, mengamini ketidakadilan hukum yang diterima penyandang disabilitas. Mereka sering kali mengalami keterbatasan sarana dan prasarana, misalnya lemahnya regulasi dan undang-undang mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"KY memiliki peran untuk mendorong pemerintah memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas dalam proses hukum, khususnya dalam rangka mendukung disahkannya rancangan undang-undang penyandang disabilitas," kata Suparman.