Sidang Perdana Kasus Prostitusi Artis Digelar Pekan Depan
sidang digelar setelah berkas dakwaan kasus prostitusi tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kepala pengadilan Jakarta Selatan
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang kasus prostitusi yang menyeret terdakwa Robbie Abbas alias RA (31). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) akan digelar pada 18 Agustus 2015.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan sidang digelar setelah berkas dakwaan kasus prostitusi tersebut telah dinyatakan lengkap oleh kepala pengadilan Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, pengadilan telah memilih mejelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. Menurutnya, sidang kasus prostitusi tersebut akan dipimpin oleh Efendy Muchtar.
"Jadwal sidangnya sudah ditetapkan tanggal 18 Agustus mendatang. Jamnya sekitar pukul 12.00 WIB. Hakim ketuanya sudah dipilih Efendy Muchtar. Dia yang akan menyidangkan," ujar Sutrisna saat dihubungi Kamis (13/8/2015).
RA ditangkap di salah satu Hotel Bintang Lima di Kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2015) malam. Penyidik mengungkap banyak hal terkait kasus prostitusi tersebut.
Mulai dari tarif kencan yang bernilai hingga ratusan juta, pelanggan kencan yang berasal dari kalangan pejabat dan pengusaha, sampai para pekerja seks komersial (PSK) yang diduga artis dan model.