Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Satukan Dakwaan Suryadharma untuk Kasus Korupsi dan Dana Operasional Menteri

Jaksa KPK menyatukan dakwaan dugaan korupsi ibadah haji dan dana operasional menteri untuk Suryadharma Ali.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa KPK Satukan Dakwaan Suryadharma untuk Kasus Korupsi dan Dana Operasional Menteri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015). Berkas kasus dugaan korupsi dana haji dengan tersangka SDA segera dilimpahkan ke pengadilan atau P21 agar segera bisa disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyatukan dakwaan terhadap Suryadharma Ali untuk kasus dugaan korupsi ibadah penyelenggaran haji dan dana operasional menteri (DOM).

"Dijadikan jadi satu dakwaan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).

KPK menyatakan berkas penyidikan kedua kasus tersebut selesai dan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada 7 Agustus 2015. Johan mengatakan pelimpahan ke Pengadilan Tindak PIdana Korupsi berlangsung pekan depan.

Terkait dugaan kerugian negara akibat perbuatan Suryadharma, Johan tidak bersedia membeberkannya. Kata dia, kerugian negara sudah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara definitif.

Suryadharma selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.

mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menjadi tersangka tersangka dana operasional menteri (DOM) tahun Anggaran 2011-2014 di Kementerian Agama.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas