Jaksa KPK Satukan Dakwaan Suryadharma untuk Kasus Korupsi dan Dana Operasional Menteri
Jaksa KPK menyatukan dakwaan dugaan korupsi ibadah haji dan dana operasional menteri untuk Suryadharma Ali.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyatukan dakwaan terhadap Suryadharma Ali untuk kasus dugaan korupsi ibadah penyelenggaran haji dan dana operasional menteri (DOM).
"Dijadikan jadi satu dakwaan," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2015).
KPK menyatakan berkas penyidikan kedua kasus tersebut selesai dan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada 7 Agustus 2015. Johan mengatakan pelimpahan ke Pengadilan Tindak PIdana Korupsi berlangsung pekan depan.
Terkait dugaan kerugian negara akibat perbuatan Suryadharma, Johan tidak bersedia membeberkannya. Kata dia, kerugian negara sudah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara definitif.
Suryadharma selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menjadi tersangka tersangka dana operasional menteri (DOM) tahun Anggaran 2011-2014 di Kementerian Agama.