Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Tanggapi Pejabat Malas Ambil Kebijakan Takut Korupsi

Menurut Badrodin Haiti, suatu tindakan disebut mengandung unsur tindak pidana korupsi jika memenuhi tiga unsur.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolri Tanggapi Pejabat Malas Ambil Kebijakan Takut Korupsi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meminta pejabat tidak perlu takut terjerat tindak pidana korupsi jika tidak ada unsur kesengajaan.

"Kalau bersih tidak ada kesengajaan merugikan keuangan negara, tidak ada masalah," kata Kapolri saat menghadiri keterangan pers dalam Penjelasan Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2016 di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat (14/08/2015).

Menurut Badrodin Haiti, suatu tindakan disebut mengandung unsur tindak pidana korupsi jika memenuhi tiga unsur.

"Kasus korupsi terdapat tiga unsur yaitu unsur kesengajaan, unsur melawan hukum, dan unsur memperkaya diri," ujar Kapolri.

Jika satu di antara tiga unsur tersebut tidak ada, maka menurut Kapolri, tindakan tersebut tidak dapat disebut korupsi.

Dia juga menyatakan jika penjabat daerah ragu saat mengambil kebijakan atau takut terjerat tindak pidana korupsi, dapat berkonsultasi ke Kejaksaan atau Kepolisian.

Adanya akses untuk berkonsultasi dengan penegak hukum sebelum memulai proyek, menurut Kapolri, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menjalankan proyek.

Berita Rekomendasi

"Jangan alasan tidak mau kerjakan proyek," tuturnya

Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah dan kementerian rendah karena pengambil kebijakan dinilai terlalu berhati-hati melaksanakan proyek. Kehati-hatian pengambil kebijakan tersebut diindikasikan karena ada ketakutan dikriminalisasi oleh penegak hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas