Kapolri Tanggapi Pejabat Malas Ambil Kebijakan Takut Korupsi
Menurut Badrodin Haiti, suatu tindakan disebut mengandung unsur tindak pidana korupsi jika memenuhi tiga unsur.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meminta pejabat tidak perlu takut terjerat tindak pidana korupsi jika tidak ada unsur kesengajaan.
"Kalau bersih tidak ada kesengajaan merugikan keuangan negara, tidak ada masalah," kata Kapolri saat menghadiri keterangan pers dalam Penjelasan Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2016 di Gedung BKPM, Jakarta, Jumat (14/08/2015).
Menurut Badrodin Haiti, suatu tindakan disebut mengandung unsur tindak pidana korupsi jika memenuhi tiga unsur.
"Kasus korupsi terdapat tiga unsur yaitu unsur kesengajaan, unsur melawan hukum, dan unsur memperkaya diri," ujar Kapolri.
Jika satu di antara tiga unsur tersebut tidak ada, maka menurut Kapolri, tindakan tersebut tidak dapat disebut korupsi.
Dia juga menyatakan jika penjabat daerah ragu saat mengambil kebijakan atau takut terjerat tindak pidana korupsi, dapat berkonsultasi ke Kejaksaan atau Kepolisian.
Adanya akses untuk berkonsultasi dengan penegak hukum sebelum memulai proyek, menurut Kapolri, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak menjalankan proyek.
"Jangan alasan tidak mau kerjakan proyek," tuturnya
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah dan kementerian rendah karena pengambil kebijakan dinilai terlalu berhati-hati melaksanakan proyek. Kehati-hatian pengambil kebijakan tersebut diindikasikan karena ada ketakutan dikriminalisasi oleh penegak hukum.