Kasus Pelanggaran HAM Tak Selesai, Menteri Yasonna: Kita Biarkan Jadi Dosa Keturunan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan salah satu pilihan penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui jalur nonyudisial.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berusaha menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan salah satu pilihan penyelesaian kasus tersebut adalah melalui jalur nonyudisial.
Yasonna kepada wartawan mengatakan dalam penyelesaian melalui jalur nonyudisial, negara yang diwakilkan oleh Presiden akan meminta maaf kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM berat.
"Tahap berikutnya seperti apa, kita lihat. Tapi jangan sampai menjadi persoalan yang tidak pernah selesai," kata Yasonna kepada wartawan usai menghadiri sidang tahunan MPR di parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015),
Gagasan permintaan maaf oleh Presiden Joko Widodo masih terus dibicarakan. Tim yang dibentuk untuk menyelesaikan kasus tersebut antara lain Menkum HAM, Kejaksaan Agung RI, Polri dan Komisi Nasional HAM. Mereka masih mengumpulkan data dan fakta. Yasonna memastikan tahun ini gagasan permintaan maaf itu akan diputuskan.
"Tunggulah, (kita) selesaikan dulu. Ini persoalan yang sangat berat, lama dan perlu waktu," ujar dia.
Penyelesaian melalui jalur nonyudisial merupakan solusi yang lebih memungkinkan. Pasalnya sudah bertahun-tahun kasus-kasus pelanggaran HAM tidak juga bisa dibawa ke jalur hukum. Yasonna mengakui cukup sulit menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur yudisial. "Ini sudah berapa periode tidak selesai, masa kita biarkan jadi dosa keturunan," imbuh dia.
Kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut antara lain kasus seputar 1965, kasus Penembakan Misterius (Petrus), kasus Tanjung Priok, Kasus Talang Sari, Kerusuhan 1998, hingga Kasus Penculikan sektiar tahun 1998.
Komnas HAM yang bertugas mengumpulkan bukti-bukti kasus itu, sempat menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung. Namun selama belasan tahun, berkas tersebut selalu dikembalikan lagi karena dianggap tidak layak.