Ini Aturan yang Jelaskan Mengapa Wapres JK Tidak Hormat Saat Merah Putih Dikibarkan
Dalam PP tersebut juga diatur mengenai peserta upacara yang berpakaian seragam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) tidak memberikan hormat dengan cara yang sama yang dilakukan Presiden Joko Widodo pada upacara perayaan HUT RI ke-70 di Istana Negara Senin (17/8/2015) pagi. Hal itu pun ramai dibicarakan di dunia maya.
Namun menurut pasal 20 PP Nomor 40 tahun 1958 upacara penaikan atau penurunan bendera merah putih maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera.
Dalam PP tersebut juga diatur mengenai peserta upacara yang berpakaian seragam.
Mereka diperbolehkan memberi hormat sesuai tata cara yang telah ditentukan oleh organisasinya masing-masing.
"Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan," ujar Juru Bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, Senin(17/8/2015).
Namun untuk Presiden yang juga merupakan Inspektur Upacara (Irup) pada upacara pagi tadi, harus memberikan hormat dengan cara umum, yakni dengan menaikkan tangan kanan.
Ia mengingatkan, upacara tadi pagi adalah upacara ke-6 yang dihadiri Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden. Hormat dengan cara meluruskan tangan di samping, sudah dilakukan Jusuf Kalla sejak mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009 lalu.
"Jadi pak JK itu berpengalaman. Pak JK kalau bertugas sebagai Irup juga memberi hormat seperti biasa," ujarnya.
Bung Hatta sebagai Wakil Presiden saat mendampingi Presiden Sukarno dalam upacara, juga memberikan hormat yang sama dengan yang dilakukan Wapres Jusuf Kalla pagi tadi.
"Jadi sikap sempurna yg dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat. Persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno," ujarnya.