Ini Napi Koruptor yang Tak Dapat Remisi HUT ke 70 RI
hal itu adalah rekomendasi dari KPK. Dimana, lembaga antirasuah itu meminta untuk tidak memberikan remisi kepada 16 orang ini
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tak semua narapidana dengan kasus korupsi mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi menolak memberikan remisi dasawarsa bagi 16 narapidana (napi) yang merupakan tahanan kasus korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengatakan, hal itu adalah rekomendasi dari KPK. Dimana, lembaga antirasuah itu meminta untuk tidak memberikan remisi kepada 16 orang ini.
"Seharusnya remisi untuk semua. Tapi, 16 orang ditolak. Rekomendasi KPK," ujar Yasonna dalam konfrensi pers di Kantor Kemenkumham, Senin (17/8/2015).
Menurutnya, remisi dasawarsa tidak diberikan atas dasar penilaian kelakuan napi saja. Tapi ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan.
"Pada dasarnya, remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik, atau tidak itu hadiah negara. Tapi, karena pandangan-pandangan mengenai hal ini dan kita pertimbangkan secara baik. Juga kami lakukan pendalaman," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah napi korupsi yang tidak menerima remisi diantaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Bupati Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada.