Kalapas Salemba Siap Jatuhkan Sanksi Oknum Sipir yang Bantu Napi Berbuat Kejahatan
Seorang oknum sipir berinisial R membantu Ony Suryanto (32) melakukan aksi kejahatan di dalam LP Salemba
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Abdul Karim, akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum sipir yang terbukti membantu narapidana melakukan aksi kejahatan dari dalam jeruji besi.
“Kami akan memeriksa. Apabila terbukti melakukan maka akan dikenakan sanksi disiplin. Ini sudah masuk ke pelanggaran berat,” ujar Abdul Karim kepada wartawan Senin (17/8/2015).
Seorang oknum sipir berinisial R membantu Ony Suryanto (32) melakukan aksi kejahatan di dalam LP Salemba. Dia menipu bermodus operandi mengaku-ngaku sebagai pejabat polisi. Dia menggunakan telepon genggam dan telepon untuk melakukan aksi penipuan.
Semula, dia mendapatkan telepon genggam dari rekan sesama narapidana. Namun, oknum sipir berinisial R sempat menyita telepon genggam itu. Belakangan, R menawari telepon genggam seharga Rp 2 juta kepada Ony.
Abdul Karim mengaku kecolongan adanya tindak pidana dari dalam lapas binannya.
“Tentu, saya merasa kecolongan. Padahal pemeriksaan selalu dilakukan bagi keluarga napi maupun para petugas. Kami juga menggeledah napi setiap hari,” kata dia.