Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kuota Impor Garam, Polisi Periksa Salah Satu Dirjen di Kemenperin

Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Kuota Impor Garam, Polisi Periksa Salah Satu Dirjen di Kemenperin
ist
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Selasa (18/8/2015).

"Hari ini, kita akan memeriksa salah satu Dirjen di Kemenperin. Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Harjanto. Harjanto diperiksa untuk kuota impor garam," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Kemenperin merupakan instansi yang memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin kepada importir garam. Kemudian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dalam proses ekspor-impor barang.

Untuk mencari alat bukti, tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kemenperin pada beberapa waktu lalu. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan impor garam.

Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di PT Garindo Sejahtera Abadi, Surabaya Jawa Timur. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan importir garam. Aparat kepolisian mengamankan seorang berinisial V dan menyita sejumlah barang bukti di tempat itu.

PT Garindo merupakan perusahan importir garam milik Lusi Maryati. Lusi merupakan salah satu tersangka kasus suap di Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan yang ditetapkan aparat Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

"Yang dari Surabaya masih sebagai saksi. Sudah kita pulangkan," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time. Mereka yaitu, ME importir, MU pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan, IM Kasubdit Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan dan L seorang importir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas