Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan KPK

Walau demikian, Johan mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Sutan Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan KPK
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana menunjukkan tanda kenang-kenangan dari Lapas Sukamiskin, Bandung usai membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015). Sebelumnya, Sutan dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan jabatannya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yakni 11 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terkait putusan tersebut, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak akan mengjukan banding jika vonis lebih dari 2/3 dari tuntutan JPU.

"Biasanya jika putusan lebih dari dua per tiga tuntutan KPK tidak banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (19/8/2015).

Walau demikian, Johan mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut. Johan beralasan pihaknya belum menerima dan membaca secara lengkap putusan Vonid.

"Kami belum menerima secara lengkap salinan putusan," tukas Johan.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sutan terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih subsider," ujar Ketua hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).

Bekas Ketua DPP Parta Demokrat itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sutan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas