Sutan Divonis 10 Tahun, Ini Tanggapan KPK
Walau demikian, Johan mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yakni 11 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terkait putusan tersebut, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya tidak akan mengjukan banding jika vonis lebih dari 2/3 dari tuntutan JPU.
"Biasanya jika putusan lebih dari dua per tiga tuntutan KPK tidak banding," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (19/8/2015).
Walau demikian, Johan mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut. Johan beralasan pihaknya belum menerima dan membaca secara lengkap putusan Vonid.
"Kami belum menerima secara lengkap salinan putusan," tukas Johan.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sutan terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih subsider," ujar Ketua hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Bekas Ketua DPP Parta Demokrat itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sutan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.