Kata Pengacara, Gatot dan Evi Berikan Uang kepada OC Kaligis
Pemberian uang tersebut merupakan jasa Kaligis sebagai pengacara keluarga Gatot.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti ternyata pernah memberikan uang kepada kuasa hukumnya Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pemberian uang tersebut merupakan jasa Kaligis sebagai pengacara keluarga Gatot.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Gatot yang baru, Yanuar P Wasesa.
Dia mengatakan Gatot dan Evi tidak tahu apakah uang tersebut digunakan untuk menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Pak Gatot dan Bu Evi memberikan untuk lawyer fee. Lawyer fee digunakan untuk apa, Pak Gatot nggak tahu sama sekali. Itu saja," kata Yanuar usai mendampingi pemeriksaan Gatot di KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Kata Yanuar, usulan untuk mengugat kewenangan Kejaksaan Tinggi terkait kasus Bansos ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatera Utara adalah dari OC Kaligis.
Oleh Kaligis, kasus tersebut kemudian diurus oleh anak buahnya. Sementara Gatot, lanjut dia, tidak mengetahui soal seluk-beluk di PTUN.
"Mas Gatot nggak ngerti gugatan PTUN ini. OCK kemudian beri kuasa kepada stafnya," beber Yanuar.
Pengacara Gatot sebelumnya, Razman Arif Nasution, pernah mengungkapkan bahwa Evi memang pernah memberikan uang senilai 18 ribu Dolar selama tiga kali ke Kaligis. Keterangan tersebut disampaikan Razman pada 22 Juli 2015.
Gatot sendiri hari ini harus menjawab sekitar 6 pertanyaan selama enam jam diperiksapenyidik KPK. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu ditanya soal waktu pengujian kasus itu ke PTUN, lawyer fee, dan pihak yang memberikan kuasa kepada Kaligis.
Keduanya terpantau hadir pukul 10.00 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya pun memilik bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Gatot dan Evi adalah dua dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Enam tersangka lainnya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari dan Otto Cornelis Kaligis. Satu berkas penyidikan milik OC Kaligis telah dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidang hari ini.
Permohonan tersebut terkait pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.