Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Diminta Tidak Cederai Pilkada di Kalteng

Sebagai upaya memastikan pilkada berjalan lancar sejak proses penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in KPU Diminta Tidak Cederai Pilkada di Kalteng
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah supaya menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 secara adil di provinsi tersebut.

Sebagai upaya memastikan pilkada berjalan lancar sejak proses penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu melakukan verifikasi langsung kepada DPP PPP versi Djan Faridz.

Ini dilakukan untuk memastikan, siapa bakal pasangan calon yang diusung oleh partai berlambang kabah tersebut. DPP PPP versi Djan Faridz mengusung bakal pasangan calon Gubernur Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Habib H Said Ismail.

“Verifikasi faktual KPU dan Bawaslu Kalteng merupakan sikap profesional dan cerminan mereka adil dan netral. Itu diperlukan karena pilkada di Kalteng tidak saja peristiwa politik, tetapi peristiwa budaya yang patut diapresiasi,” kata Margarito ditemui di Jakarta, Sabtu (22/8/2015).

Secara langsung Ketua Umum DPP PPP, Djan Faridz dan Sekjen DPP PPP, Achmad Dimyati Natakusumah telah memberikan pernyataan sikap dihadapan seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Kalimantan Tengah dalam bentuk Berita Acara Verifikasi tertulis pada 14 dan 20 Agustus 2015 di Jakarta.

Pemberian dukungan kepada SS-Habib membuat terang keberpihakan partai berlambang kabah tersebut di Pilkada 2015 Kalimantan Tengah. Sebelumnya, PPP disinyalir juga memberikan dukungan kepada pasangan Ujang Iskandar dan H. Jawawi.

Menurut Margarito Kamis, pasangan yang tidak memenuhi syarat tidak bisa dijadikan calon gubernur dan wakil gubernur. Apabila, terdapat ketidakpuasan dari salah satu pihak, maka kata dia, dapat melaporkan ke Bawaslu dan mengajukan ketidakpuasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

BERITA REKOMENDASI

“Mudah-mudahan, sikap (KPU Provinsi Kalimantan Tengah,-red) ini terus manis sampai 24 Agustus (penetapan pasangan calon,-red)” kata dia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas