Capim KPK: Siap Salah Bu
Pansel KPK Harkristuti Harkrisnowo menilai tulisan Ade tidak logis yang menyatakan bahwa benda mati dapat dijadikan subjek hukum pidana.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan KPK yang juga merupakan Guru Besar Universitas Soedirman, Ade Maman Suherman dicecar mengenai papernya.
Pansel KPK Harkristuti Harkrisnowo menilai tulisan Ade tidak logis yang menyatakan bahwa benda mati dapat dijadikan subjek hukum pidana.
Menurut Tuti, hal tersebut tidak mungkin terjadi karena unsur hukum pidana di antaranya harus memiliki kesalahan dan dapat dimintai pertanggungjawabannya.
"Untuk jadi subjek hukum pidana harus mempunyai kesalahan, dan kesalahan tidak bisa melekat pada barang mati, lalu bagaimana di persidangan nanti? Bagaimana juga pertanggungjawabnya?" tanya Harkristuti dalam tes wawancara terbuka Capim KPK di Aula Sekretariat Negara, Jakarta Pusat (24/8/2015).
Ade menjawab itu baru sebatas wacana. Dirinya juga mengaku belum mendalami kembali gagasannya itu.
"Jadi memang saya sampaikan itu hanya konteks wacana, belum saya dalami lagi," kata Ade.
"Jadi siap salah?" kata Tuti.
"Siap salah bu," jawab Ade.