Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Capim KPK: Siap Salah Bu

P‎ansel KPK Harkristuti Harkrisnowo menilai tulisan Ade tidak logis yang menyatakan bahwa benda mati dapat dijadikan subjek hukum pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Capim KPK: Siap Salah Bu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Calon pimpinan KPK, Ade Maman Suherman, menjawab pertanyaan saat mengikuti tes wawancara di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir oleh Pansel, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 mendatang. Presiden kemudian menyerahkan delapan nama ini ke Dewan Perwakilan Rakyat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pimpinan KPK yang juga merupakan Guru Besar Universitas Soedirman, Ade Maman Suherman dicecar mengenai papernya.

P‎ansel KPK Harkristuti Harkrisnowo menilai tulisan Ade tidak logis yang menyatakan bahwa benda mati dapat dijadikan subjek hukum pidana.

Menurut Tuti, hal tersebut tidak mungkin terjadi karena unsur hukum pidana di antaranya harus memiliki kesalahan dan dapat dimintai pertanggungjawabannya.

"Untuk jadi subjek hukum pidana harus mempunyai kesalahan, dan kesalahan tidak bisa melekat pada barang mati, lalu bagaimana di persidangan nanti? Bagaimana juga pertanggungjawabnya?" tanya Harkristuti dalam tes wawancara terbuka Capim KPK di Aula Sekretariat Negara, Jakarta Pusat (24/8/2015).

Ade menjawab itu baru sebatas wacana. Dirinya juga mengaku belum mendalami kembali gagasannya itu.

"Jadi memang saya sampaikan itu hanya konteks wacana, belum saya dalami lagi," kata Ade.

"Jadi siap salah?" kata Tuti.

Rekomendasi Untuk Anda

"Siap salah bu," jawab Ade.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas