Tidak Logis Paksakan Unsur Polisi dan Jaksa dalam KPK
Kalau Polisi dan Jaksa dimasukkan ke KPK, artinya tujuan pembentukan KPK karena polisi dan jaksa tidak dipercaya menjadi tidak benar
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian dan Kejaksaan selalu beralasan bahwa unsur Polisi dan Jaksa harus masuk menjadi unsur pimpinan KPK dengan alasan sebagai bagian dari criminal justice system.
"Ini pemikiran yang terbalik dan salah kaprah. Kalau Polisi dan Jaksa dimasukkan ke KPK, artinya tujuan pembentukan KPK karena polisi dan jaksa tidak dipercaya menjadi tidak benar," kata Pengamat Politik UI Muhammad Budyatna, ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Budyatna, logikanya seperti kita buat kolam penampungan air baru untuk air bersih, kemudian kolam tersebut diisi dengan air yang tidak bersih dari kolam satu lagi yang kotor, pastinya kolam yang bersih akan menjadi kotor.
Dijelaskan, kalau buat kolam bersih untuk membersihkan kolam yang kotor, maka seharusnya air dari kolam yang bersih digunakan untuk mengisi kolam yang kotor sehingga, minimal kolam yang kotor jadi lebih bersih.
"Jadi tidak logis memaksakan unsur polisi dalam KPK, yang benar itu memasukkan unsur luar yang bersih ke Polri. Makanya saya usulkan DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Polri, agar jabatan Kapolri ataupun jabatan lainnya di institusi Polri bisa diisi oleh orang-orang luar yang bersih dan punya kredibilitas. Kalau tidak yah tidak mungkin membersihkan Polri," katanya.
Muhammad Budyatna mengatakan coba tanya saja sama PAM, bagaimana caranya mereka menjernihkan air, pasti mereka akan mengatakan bahwa mereka memasukkan unsur luar sebagai pembersih.
"Jadi kolam satu yang kecil seperti KPK tidak akan diperlukan lagi untuk menampung air bersih, kalau kolam besar yang kotor seperti Polri bisa dibersihkan. KPK akan tidak diperlukan lagi kalau polisinya dan jaksanya bersih," ujarnya.