Masih Dirawat di MMC, Sidang Udar Pristono Kembali Ditunda
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut masih sakit dan harus dirawat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (26/8/2015), menunda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta periode 2012-2013, Udar Pristono.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut masih sakit dan harus dirawat.
"Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/8/2015).
Keputusan Majelis Hakim itu setelah Tonin Tahta, tim penasihat hukum Pristono menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani Udar dalam perawatan medis selama beberapa waktu kebelakang ini.
"Kami tadi ke RS, (dinyatakan) bahwa kondisi terdakwa sebagaimana isi surat, hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit," kata Tonin.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Victor Antonius meminta Majelis Hakim memanggil dokter Usman S guna didengar keterangannya mengenai kondisi Pristono.
"Untuk obyektifitas, perlu dipanggil dokter yang membuat keterangan karena ada batas waktu penyelesaian perkara korupsi. Kami mohon Majelis memanggil dokter Usman untuk dipanggil ke muka sidang untuk dimintai keterangan," kata Victor
Mendengar permintaan itu, penasihat hukum pun menyatakan sepakat atas permintaan itu. Meski demikian Majelis Hakim menetapkan pemanggilan dokter baru akan dilakukan bila Pristono tetap tidak bisa hadir pada sidang 7 September mendatang.
"Jadi sesuai dengan permintaan penuntut umum yang disetujui penasihat hukum, Majelis Hakim menyatakan dalam persidangan terdakwa tetap dibantarkan sampai 6 September. Tetapi kalau terdakwa masih belum bisa, Majelis akan menentukan sikap memanggil dokter, sejauh mana kondisi terdakwa sehingga bisa diambil tindakan-tindakan tertentu," ujar Hakim Artha.
Diketahui, akibat perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit grarifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang, Jaksa menuntut Udar 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.