Anggota DPR Minta Tersangka Capim KPK Diumumkan ke Publik
Menurut Arsul, yang harus bersikap dalam hal tersebut yakni Pansel KPK.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
![Anggota DPR Minta Tersangka Capim KPK Diumumkan ke Publik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/capim-kpk-jalani-seleksi-tahap-iii_20150727_153131.jpg)
Anggota DPR Minta Tersangka Capim KPK Diumumkan ke Publik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso menjelaskan adanya satu dari 48 calon pimpinan(Capim) KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.
"Saya kira jika ada capim yang tersangkut dalam suatu perkara pidana yang sedang disidik dan yang bersangkutan potensial menjadi tersangka, maka kalo penetapan tersangka-nya sudah dibuat, tidak ada masalah jika diumumkan kepada publik," kata Arsul ketika dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015).
Namun, kata Politikus PPP itu, jika yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan perkaranya sudah masuk tahapan penyidikan maka hendaknya Polri menyampaikan kepada Pansel KPK sampai dengan perkembangan terakhir status yang bersangkutan sebelum Pansel mengumumkan.
Menurut Arsul, yang harus bersikap dalam hal tersebut yakni Pansel KPK.
"Artinya ketika Polri sudah menginformasikan tentang ketersangkutan seorang capim dengan perkara pidana yang sedang disidik, maka Pansel tidak boleh ambil resiko dengan tetap memilih yang bersangkutan sebagai satu dari 8 capim yang akan nantinya dikirim ke DPR oleh Presiden," ungkapnya.
Komisi III DPR, kata Arsul, dipastikan tidak akan memilih capim KPK tersebut jika nantinya mendapati informasi dengan dukungan bukti dan petunjuk bahwa capim tersebut sedang didalami keterlibatannya dalam suatu perkara pidana.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan satu 48 nama capim KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 48 calom pimpinan KPK, satu sudah meningkat (statusnya) menjadi tersangka," kata Waseso di Mabes Polri.
Sayang, bekas Kapolda Gorontalo itu tidak mengungkapkan siapa calon yang sudah jadi tersangka itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.