Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Ungkap Nama Tersangka dan Status Kasusnya ke Publik

Kepolisian harus menjelaskan siapa nama Capim yang ditetapkan tersangka.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Ungkap Nama Tersangka dan Status Kasusnya ke Publik
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Kordinator Investigasi ICW, Febri Hendri, mengusulkan agar panitia seleksi tak menerima calon pimpinan KPK beristri dua. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kepolisian mengungkap siapa Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka ke publik.

"Kepolisian harus menjelaskan siapa nama Capim yang ditetapkan tersangka. Harus dibuka ke publik. Apa kasusnya apakah pidana seperti kasus korupsi," ungkap Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri kepada Tribun, Jumat (28/8/2015).

"Nama tersangka dan status kasusnya saja dibuka ke publik," katanya.

Apakah hal ini upaya menjegal Capim KPK tertentu? Dia masih belum bisa menolai sampai sejauh itu.

"Kami belum bisa menilai apakah hal ini terkait dengan upaya Kepolisian menjegal capim KPK tertentu," ujarnya.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso kembali angkat bicara soal calon pimpinan KPK. Orang nomor satu di Bareskrim Polri ini menyatakan dari 48 calon pimpinan KPK, ada satu yang berstatus tersangka.

Sayangnya jenderal bintang tiga ini menutup rapat identitas siapa calon pimpinan itu. Menurutnya itu sangat rahasia dan ia tidak akan membocorkannya.

Berita Rekomendasi

Status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Bareskrim Polri.

‎"Dari 48 calon pimpinan KPK, satu sudah meningkat menjadi tersangka," katanya, Jumat (28/8/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso pun enggan menjawab pertanyaan media, ketika ditanya apakah calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka itu, merupakan satu diantara 19 nama yang kini lolos seleksi.

"Pokoknya ada satulah, saat ini prosesnya terus berjalan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas