Pansel Berharap Bareskrim Segera Periksa Tersangka Calon Pimpinan KPK
Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada salah seorang calon pimpinan KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada salah seorang calon pimpinan KPK.
Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut juga sudah diterbitkan Bareskrim.
Atas penetapan status tersangka itu, anggota Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengaku sangat bersyukur pasalnya nama yang bersangkutan belum sampai ke presiden Jokowi.
"Saya sih Alhamdulillah, belum kami sampaikan (nama-nama final calon) ke Presiden," kata Yenti, Jumat (28/8/2015), malam di Bareskrim Polri Jakarta.
Dijelaskan Yenti, nama tersangka itu masuk dalam 19 nama yang lolos seleksi. Dan karena berstatus tersangka, pastinya dia tidak akan diloloskan. Rencananya dari 19 nama itu akan dikerucutkan menjadi delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden. Setelah itu, presiden menyerahkan ke Komisi III DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.
Diutarakan Yenti, saat Bareskrim menyerahkan rekomendasi hasil penelusuran rekam jejak beberapa minggu lalu, kemungkinan ketika itu polisi baru memiliki satu alat bukti terkait penyelidikan kasus yang menjerat sang calon.
Dan saat ini polisi sudah memiliki dua alat bukti bahkan telah dikeluarkan SPDP. Dia pun berharap Bareskrim segera memeriksa tersangka tersebut.
Yenti tidak menganggap penetapan tersangka ini sebagai hambatan dari Polri untuk pansel.
Yenti tak menganggap ini sebagai bentuk kriminalisasi. Yenti menghargai apa yang dilakukan Polri.
"Kalau sampai seorang Kabareskrim menyatakan tersangka pasti (sudah punya) dua alat bukti, tidak mungkin main-main," ujar dia.