Presiden Segera Umumkan Pengganti Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan
"Jadi kalau soal itu, presiden sudah tahu. Tunggu saja presiden mau umumkan siapa (pengganti saya)," kata Luhut
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo segera mengumumkan siapa yang akan menggantikan Luhut Panjaitan menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Sebab Luhut kini telah menjabat posisi Menkopolhukam, sehingga tidak dimungkinkan mengemban dua jabatan strategis di pemerintahan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Jumat (28/8/2015)
"Jadi kalau soal itu, presiden sudah tahu. Tunggu saja presiden mau umumkan siapa (pengganti saya)," kata Luhut
Diketahui, saat ini Luhut masih merangkap jabatan sebagai Menkopolhukam menggantikan menteri Tedjo Edy Purjiatno pascareshuffle kabinet dan Kepala Staf Presiden.
Sempat terjadi perbedaan pendapat terkait posisi KSP pascareshuffle. Presiden Joko Widodo mengatakan posisi KSP tetap dipegang Luhut, sampai ada yang ditunjuk pelaksana tugas untuk menghindari kekosongan jabatan
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan KSP akan melebur dengan Sekretariat Kabinet yang saat ini dipimpin Politikus PDI Perjuangan Pramono Anung. Apalagi, tugas dan fungsi lembaga KSP hampir serupa dengan Sekretariat Kabinet. Namun pernyataan tersebut pun berubah, JK akhirnya mengatakan KSP masih di bawah pimpinan Luhut Pandjaitan.
Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014, Kantor Staf Presiden memiliki tugas menyelesaikan hambatan dalam program-program prioritas nasional, mempercepat pelaksanaan program-program prioritas nasional, dan memantau kemajuan pelaksanaan program-program tersebut hingga pengelolaan isu-isu strategis.
Lembaga itu semula dikenal dengan sebutan Unit Staf Kepresidenan. Tapi ada perluasan fungsi di masa Jokowi dan berubah nama menjadi Kantor Staf Kepresidenan. Dasar perubahan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 yang kemudian disahkan Presiden pada 23 Februari 2015.