Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peradi Berharap Dihargai Lebih Oleh Negara

Salah satu perbedaannya, PERADI bukan lah bagian dari pemerintahan, dan tidak menerima uang negara

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Peradi Berharap Dihargai Lebih Oleh Negara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peofesi Advokat seharusnya diperlakukan sama seperti penegak hukum lainnya kata Ketua Dewan Pembina Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan. Tugas advokat kata dia sama seperti Polisi, Jaksa dan Hakim.

"Apa yang dikerjakan jaksa, kepolisian, hakim, lebih kurang sama. Tapi kewenangan kita beda," kata Otto dalam sambutannya di acara pelantikan pengurus Peradi, di hotel Mulya, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).

Salah satu perbedaannya, Peradi bukan lah bagian dari pemerintahan, dan tidak menerima uang negara. Otto memandang hal tersebut sebagai upaya agar seorang advojat tetap independen. Advokat kata dia seharusnya tidak terpengaruh dengan intervensi pihak manapun.

Menurut Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan, salah satu kewenangan yang kurang dihargai oleh pemerintah adalah kewenangan dalam memperoleh informasi, terkait pembelaan klien. Padahal upaya tersebut diatur dalam undang undang nomor 18btahun 2003 tentang advokat.

"Kita punya hak untuk mendapat informasi. Bisa upaya paksa mnurut undang undang," ujarnya.

Selain itu lembaga pemerintah juga kurang menghargai putusan etik Peradi. Pasalnya advokat yang sudah dijatuhi hukuman oleh dewan etik, masih bisa diterima dengan baik oleh lembaga penegak hukum lain.

Berita Rekomendasi

"Hukuman ini mandul. Kalau Peradi menghukum, pengadilan (seharusnya) juga tidak melayani, jaksa juga tidak memberikan pelayanan, polisi juga gitu," jelasnya.

Fauzie menyebut ada banyak kasua dimana seorang advokat yang sudah dijatuhi hukuman oleh dewan etik, namun masih boleh beracara di pengadilan. Ia menyayangkan hal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas