Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Nilai Publik Berhak Tahu Nama Capim KPK Tersangka

"Karena ini sudah dibuka ke publik, sebaiknya sekaligus diumumkan. Publik berhak tahu," ‎kata Arsul.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Nilai Publik Berhak Tahu Nama Capim KPK Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah) didampingi anggota Pansel KPK memberikan keterangan kepada wartawan jelang seleksi pimpinan KPK tahap III di Jakarta, Senin (27/7/2015). Pansel KPK melakukan tes rekam jejak dan profile assesment melalui uji psikotes, simulasi, diskusi kelompok, wawancara, dan presentasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Polri seharusnya membuka nama calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka.‎

Politikus PPP itu mempertanyakan sikap Bareskrim Mabes Polri yang tidak membuka identitas ke publik, padahal aw‎alnya mengungkap adanya capim KPK berstatus tersangka.

"Karena ini sudah dibuka ke publik, sebaiknya sekaligus diumumkan. Publik berhak tahu," ‎kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Arsul lalu mengingatkan azas lex registi dimana bila Bareskrim telah memberikan informasi awal maka harus dibuka selebar-lebarnya terkait capim KPK. "Kecuali kalau memang tidak mau dibuka dari awal ya, harusnya antara Bareskrim dan Pansel saja‎," ujarnya.

Arsul pun meminta pansel KPK mengumumkan capim KPK berstatus tersangka. Hal itu dilakukan agar masyarakat serta calon pimpinan KPK lainnya dapat mengetahui perihal pernyataan Mabes Polri.

‎Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri secara tiba-tiba menyatakan pihaknya tidak akan mengumumkan identitas siapa calon pimpinan KPK yang berstatus tersangka.

Padahal sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekomoni Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengaku Senin sore nanti (31/8/2015) ia akan merilis kasus tersebut.

"Harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu tidak boleh, itu melanggar hukum equality before the law. . Sampai kapanpun saya tidak akan pernah mengumumkan tersangka," tegasnya di Mabes Polri.‎

Berita Rekomendasi

Victor melanjutkan apabila ada penindakan kasus yang diliput media dan ada tersangka menurutnya itu tidak masalah. ‎Dalam kasus korupsi kondensat pun Victor mengaku tidak pernah mengumumkan tersangka.

‎"Kami tidak akan mengikuti keinginan publik yang melanggar hukum, mengumumkan tersangka itu melanggar hukum," ujarnya.

‎Seperti diketahui, Jumat (28/8/2015) kemarin Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan satu calon pimpinan KPK ada yang sudah berstatus tersangka dalam perkara korupsi.

Belakangan beredar liar inisial tersangka tersebut, namun pihak Bareskrim belum memberikan pernyataan resmi apapun. Sesuai rencana, Senin (31/8/2015) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan mengumumkan ke publik siapa tersangka itu.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti angkat bicara soal penetapan status tersangka itu. Orang nomor satu di kepolisian ini meminta masyarakat bersabar soal siapa tersangkanya.

Termasuk Badrodin juga membantah jika tersangka yang ditangani anak buahnya yakni ‎Johan Budi Sapto Prabowo ataupun Jimly Asshidiqie seperti yang diduga banyak pihak.

"Salah semua itu, tidak benar, jangan hanya menduga-duga siapa tersangkanya. Dholim kalau salah," singkat Badrodin dalam pesan singkatnya, Minggu (30/8/2015).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas