Jokowi Perlu Minta Penjelasan Polri-Kejaksaan Agung Terkait Rekam Jejak Capim KPK
Pansel perlu memastikan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan bahwa delapan calon pimpinan pilihannya tidak memiliki kasus hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai panitia seleksi melakukan langkah-langkah terhadap calon pimpinan KPK. Hal itu terkait pernyataan Mabes Polri dimana terdapat capim KPK yang berstatus tersangka.
"Pertama, mencoret calon yang menjadi tersangka itu," kata Arsul ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (31/8/2015).
Arsul juga menilai pansel perlu memastikan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan bahwa delapan calon pimpinan pilihannya yang dikirim kepada Presiden tidak memiliki kasus hukum yang sedang diselidiki kedua instansi penegak hukum tersebut.
Namun, kata Politikus PPP itu, jika tidak sempat melakukannya, maka Presiden Joko Widodo yang harus memastikan bahwa capim KPK tersebut bersih dari perkara hukum. Termasuk di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
"Jadi presiden meminta penegasan kepada instansi penegak hukum bahwa nama-nama yang dikirimnya tidak berpotensi tersangkut perkara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan bahwa kasus yang menjerat satu calon pimpinan KPK adalah perihal dugaan korupsi.
"Ya penyidik menyatakan predikat crime-nya korupsi," ujar Victor saat dihubungi, Minggu (30/8/2015) pagi. Pihaknya akan mengungkap identitas dan detail perkaranya pada Senin 31 Agustus 2015 besok.
Ia memastikan capim KPK tersebut pernah menduduki suatu jabatan strategis di salah satu lembaga milik negara.
"Yang jelas begitulah (mantan pejabat)," ucap dia.
Victor menambahkan, perkara capim KPK itu sudah diselidiki sejak sekitar beberapa bulan terakhir. Penyelidikan itu dilakukan berdasarkan pada laporan yang dilayangkan langsung ke penyidik direktoratnya. Ia enggan menyebut identitas pelapor.