Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Ketua PTUN Medan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Periksa Ketua PTUN Medan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dibawa petugas KPK untuk diperiksa oleh penyidik, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015) dini hari. KPK mengamankan lima orang termasuk hakim yang juga Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, bersama dua orang hakim lainnya, seorang pengacara, dan seorang panitera serta barang bukti uang tunai dalam pecahan dolar Amerika diduga terkait suap untuk kasus memuluskan kasus yang tengah ditangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AF," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Di kasus tersebut, penyidik juga memeriksa tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gari. Gari akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Tripeni Irianto. Saksi lainnya yang diperiksa adalah Amir Fauzi yang juga diperiksa untuk tersangka Tripeni.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat operasi tersebut, penyidik KPK menyita 15 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Tripeni.

Ada delapan tersangka di kasus ini yakni Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.

Suap tersebut terkait pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyusul terbitnya surat perintah penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan penahanan pencairan dana bagi hasil yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas