Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Anggota Pansel Cari Tahu Tersangka Capim KPK

Ia mengaku telah mendatangi kepolisian, kejaksaan, BIN dan KPK untuk melihat rekam jejak Capim KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cerita Anggota Pansel Cari Tahu Tersangka Capim KPK
Tribunnews.com/Ferdinan Waskita
Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Yenti Ganarsih 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Yenti Ganarsih enggan mengungkapkan calon pimpinan (Capim) KPK berstatus tersangka. Namun, ia yakin Bareskrim murni penegakan hukum saat menetapkan status tersangka kepada Capim KPK tersebut.

Tugas Yenti dalam Pansel KPK yakni mencari rekam jejak calon pimpinan KPK. Ia mengaku telah mendatangi kepolisian, kejaksaan, BIN dan KPK untuk melihat rekam jejak Capim KPK.

"Pada saat akhir ke Bareskrim, pada saat hari yang ditentukan, saya telpon betul ada penetapan tersangka, Betul Bu Yenti, siapa Pak, si ini Bu Yenti," kata Yenti tanpa menyebutkan nama Capim KPK tersebut.

Yenti lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 19 Agustus 2015. Ia mengakui dua kali menelusuri rekam jejak Capim KPK. "Yang pas 48 belum ada, hanya proses di KTP yang beda dengan tempat tinggal yang terklarifikasi di wawancara," imbuhnya.

Ketika Capim KPK sudah mengerucut menjadi 19 nama, Pansel mulai melakukan pendalaman kembali. "Kita mintakan kembali tracking 21 Agustus 2015 dan dapat hasil tracking. Di situ lalu ada penggambaran kasusnya. Tp kemungkinan belum tersangka, pada saat itu," ujarnya.

Ahli Hukum Pencucian Uang itu kembali mendatangi Bareskrim. Hasilnya, Bareskrim sedang menyelidiki sebuah kasus sejak empat bulan lalu. Saat itu sudah ada tersangka yang ditetapkan Bareskrim Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

"Sudah tersangka, pas tracking 19 Agustus 2015 belum ditetapkan tersangka, tapi sudah mengarah kesana (tersangka). Dalam 4 bulan ini mereka sudah memeriksa saksi-saksi, tanpa saya masuk. Dan memang ada dua alat bukti Rabu. Dua hari sebelum penetapan itu," ungkapnya.

Pansel KPK, kata Yenti, tidak akan mengungkapkan identitas calon pimpinan tersebut. Ia menyarankan agar aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa nama yang bersangkutan.

"Nah dengan diperiksa, anda tongkrongin nah tahu kan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas