Dianggap Tegas, PDI Perjuangan Tolak Pencopotan Budi Waseso
PDI Perjuangan menolak pencopotan Komjen (Pol) Budi Waseso dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menolak pencopotan Komjen (Pol) Budi Waseso dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu dalam jumpa pers yang digelar ruang fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPR RI, Rabu (2/9/2015).
"Menolak pencopotan Budi Waseso, alasan penolakan. Fraksi PDIP menganggap Komjen Budi Waseso menampakkan kinerja baik, lugas, tegas dalam melakukan penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi," kata Masinton yang didampingi Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa.
Masinton menegaskan pihaknya menolak intervensi kekuasaan dan kekuatan apapun terkait penegak yang mengungkap skandal korupsi di berbagai instansi serta BUMN.
Ia melihat sejumlah kasus yang disidi Mabes Polri seperti TPPI, penimbunan daging Sapi, Pelindo serta Pertamina Foundation. "Dalam hal ini tidak boleh ada intervensi kekuasaan atau kekuatan," ujarnya.
Jika pencopotan itu benar terjadi, Masinton menilai hal tersebut menjadi preseden buruk. Pasalnya, Budi Waseso telah bekerja mendukung pemerintahan yang bersih serta mewujudkan tata kelola negara yang bersih.
"Kami minta komisi III panggil Kapolri untuk menjelaskan proses pencopotan kalau ada," tuturnya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa menilai janggal bila terjadi pencopotan. Apalagi terdapat pejabat yang menghubungi menteri dengan terkesan mengancam.
Ia pun meminta tidak ada lagi kejadian dimana pejabat kebal terhadap hukum. Bahkan, kata Dwi, menteri juga ikut campur dengan menelpon aparat penegak hukum.
"Semua bisa memahami akan mengganggu proses penegakan hukum di Indonesia, kalau pejabat kebal hukum dan over acting menelpon dan menyebarkan. Bagaimana wibawa ini di mata masyarakat," katanya.
Bila anggapannya terkait kegaduhan, Dwi mempertanyakan saat persoalan Komisioner KPK Abraham Samad serta Bambang Widjojanto.
"Apakah tidak dianggap kegaduhan? apa bedanya. Jangan sampai proses penegakan hukum kembali diintervensi diluar dari kepentingan itu sendiri," kata Dwi.